Posted: 29 November 2011 23:30:00 by valen BeritaNet.com | Dilihat 647 kali

Hanya mengklik tombol "Like", ancaman 15 tahun penjara menanti mereka. Itulah hal yang terjadi di negara Thailand. Seperti yang dikemukakan Anudith Nakornthap, Menteri Komunikasi dan Teknologi Thailand. Menurutnya, meski "Like" atau "Share" hanya bentuk dukungan, itu tetap bisa dianggap melanggar hukum dengan acaman 3-15 tahun penjara.

"Like" atau "Share" seperti apa yang dimaksud? Anudith merujuk pada klik "Like" atau "Share" untuk materi yang menghina Raja, Ratu, atau anggota Kerajaan Thailand lainnya. Selama empat tahun terakhir, ada lebih dari 70.000 halaman internet yang diblokir di Thailand dengan alasan mengandung penghinaan terhadap keluarga kerajaan. Berbagai kasus penghinaan pun telah masuk pengadilan dan menghasilkan dakwaan yang cukup keras. (sumber :kompas.com).

Komentar Anda

Artikel terkait



Info buku-buku IT terbaru

Down | Up