Posted: 06 Januari 2012 10:49:30 by valen BeritaNet.com | Dilihat 654 kali

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan masih menganalisa aspek kebijakan pembagian kanal frekuensi layanan seluler generasi ketiga (3G) yang mengarah pada persaingan usaha tidak sehat antar operator telekomunikasi. Dari hipotesis KPPU sementara ini, diutarakannya bahwa penataan frekuensi 3G yang direncanakan pemerintah merupakan implementasi dari kebijakan yang notabene merupakan ranah administratif pemerintah. Untuk itu, KPPU sudah mulai memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam penataan kanal frekuensi 3G, termasuk Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).


Dari informasi yang dilansir dari kompas.com, mantan anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Kamilov Sagala mengatakan, terdapat satu operator yang berupaya menghalang-halangi operator lain untuk mendapatkan sumberdaya frekuensi. Sektor telekomunikasi sebagai bagian dari sumberdaya alam yang dikuasai oleh negara, diatur dan berlandaskan kepada UU No. 36/1999 yang membawa semangat reformasi dan semangat ekonomi kerakyatan.

Apabila pemerintah tidak segera menyelesaikan penataan kanal 3G maka pemerintah kehilangan potensi pendapatan sekitar Rp 1 triliun. Penataan kanal frekuensi 3G di pita 2,1 GHz hingga kini belum bisa terlaksana karena masih mendapat resistensi dari Telkomsel yang enggan berpindah dari kanal 4 dan 5 ke kanal 5 dan 6.


Komentar Anda

Artikel terkait



    Info buku-buku IT terbaru

    Down | Up