Posted: 24 Juli 2008 07:58:32 by Heni BeritaNet.com | Dilihat 1733 kali
Situs porno, tidak ada habisnya bila harus dibahas atau bahkan digilas abis, karena sepertinya satu patah tumbuh seribu situs lainnya. Hal ini terbukti dengan adanya data statistic yang menyebutkan bahwa terdapat 1,4 miliar user dari seluruh dunia yang senang mengakses situs porno. Selain itu, juga terdapat 4,2 juta halaman web yang mengandung pornografi dan masih terdapat sekitar 103 juta situs porno yang masih aktif, juga 8 diantaranya merupakan situs milik Indonesia. Bahkan, kini hasilnya telah mencapai sekitar 208.000 lebih situs porno baru yang mendaftar ke level domain peringkat atas.
Dirjen Aplikasi Telematika Depkominfo, Cahyana Ahmadjayadi, mengungkapkan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Asosiasi Warung Internet Indonesia (Awari) untuk melakukan blockade situs porno tersebut. Menurut pasal 27 ayat 1 UU/11/2008 tentang UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) berisi tentang larangan penyebarluasan informasi dan content yang melanggar norma kesusilaan melalui dunia Internet.merinci pelarangan penyebarluasan informasi melalui dunia maya berisi konten yang melanggar norma-norma kesusilaan yang bersifat pornografi, SARA dan praktik perjudian.
Menurut Cahyana, memang sangat menguntungkan bagi pemilik situs porno untuk mendapatkan keuntungan yang besar, sebagai contoh pada tahun 2006 lalu, penyelenggara situs porno mendapatkan keuntungan hingga mencapai USD 97 miliar. Oleh karena itu, menurut Cahyana, pemerintah dengan pihak Awari akan terus melakukan filtering terhadap situs porno atau melalui proxy server warnet atau milik pribadi, dan bagi pihak-pihak yang mengakses ataupun memasukkan kata kunci di search engine dengan memasukkan kata yang berbau porno. Untuk filtering proxy server, harus melalui PC dan sulit dilakukan secara massal karena hanya dapat digunakan di satu sistem operasi dan user harus membayar layanan tersebut. Oleh karena itu, mungkin filtering proxy server dapat dilakukan untuk wilayah perkantoran atau rumah yang memiliki kurang dari 1000 unit computer.
Selain itu, pemerintah dengan pihak Awari juga akan menggunakan DNS (Domain Name System) guna memblokir situs porno. Cahyana meyakini, bahwa filtering dengan DNS ini dapat mencakup ruang lingkup situs yang lebih luas daripada hanya dengan program filtering biasa atau filtering search engine. Filtering dengan DNS ini dimulai dengan menampilka alamat situs yang diakses user. Lalu ketika alamat situs telah didapatkan, kemudian akan masuk ke database, dan dari database, DNS akan mengalihkan ke alamat situs lain yang tidak ada dalam database. Dengan begitu, menurut Cahyana, metode filtering dengan DNS ini lebih efektif daripada melalui proxy, tentunya juga ditambah dengan dukungan dari berbagai pihak. (./h_n)
Komentar Anda